Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof. M. Solehuddin mengajak masyarakat untuk menyampaikan SPT Tahunan (Selasa, 28/3). Hal itu ia sampaikan saat ia melakukan audiensi dengan Kepala  Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati  di Gedung Keuangan Negara, Jalan Asia Afrika nomor 114, Kota Bandung.

“Lapor pajak sangat mudah, dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja,” tutur Solehuddin.

Pelaporan pajak saat ini tidak mengharuskan wajib pajak datang dan mengantre di kantor pajak, namun dapat dilakukan secara daring melalui gawai dengan e-Filing di situs www.pajak.go.id.

e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara daring dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Menurutnya salah satu kontribusi sebagai warga negara adalah melaksanakan kewajiban pajak dengan patuh karena pajak merupakan sumber pendapatan negara yang utama dalam APBN.

Tak lupa, ia pun mengajak mengimbau masyarakat masyarakat untuk memadankan NIK-NPWP melalui laman pajak.go.id. “Ayo dukung Pemerintah wujudkan satu data Indonesia,” tegasnya.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan bahwa Pemadanan NIK-NPWP ini merupakan implementasi penggunaan NIK menjadi NPWP sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Format baru NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah NIK, 16 digit angka untuk Wajib Pajak selain Wajib Pajak Orang Pribadi, dan nomor identitas tempat kegiatan usaha bagi wajib pajak cabang.

Mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP akan menggunakan NPWP dengan format baru.

 

Pewarta: Fanzi Siddiq F
Kontributor Foto: Fikri Mediyanto
Editor: Sintayawati Wisnigraha

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.