Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat (KPP PMA Empat) melakukan serah terima barang sitaan kepada pemenang lelang di Sidomulyo, Lampung Selatan (Kamis, 16/3). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil lelang yang telah dilaksanakan pada tanggal 8 Maret 2023 dengan penawaran tanpa kehadiran peserta lelang (e-Auction) dan cara penawaran tertutup (closed bidding) yang dilakukan melalui kerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Bandar Lampung.

Penyerahan barang sitaan dilakukan oleh Juru Sita KPP PMA Empat dengan pendampingan dari perwakilan KPP Pratama Bandar Lampung Dua. Barang yang dilelang adalah hasil sitaan harta milik wajib pajak yaitu berupa satu set (5 mesin) belt conveyor dan satu set (5 mesin) shrimp sorting yang berhasil terjual dengan penawaran tertinggi sebesar Rp.189.000.000 sudah termasuk bea lelang yang dibayarkan langsung oleh pembeli melalui KPKNL pada tanggal 7 Maret 2023.

Marlina Desy selaku Juru Sita KPP PMA Empat menyampaikan bahwa lelang atas barang sitaan ini dilakukan karena sampai dengan batas waktu yang ditentukan, wajib pajak belum melunasi utang pajak setelah dilakukan penagihan aktif. Pelelangan ini merupakan salah satu upaya pihak KPP PMA Empat dalam prose penagihan pajak agar penunggak pajak melunasi utang pajaknya.

Setelah semua disetujui oleh pihak pembeli, Juru Sita KPP PMA Empat dan pembeli menandatangani Berita Acara serah terima objek lelang sebagai tanda terima obyek lelang kepada pembeli

 

Pewarta:Ayu Pawidya
Kontributor Foto: Marlina Desy
Editor: Satrio Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.