Fungsional Penyuluh PajakKantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tulungagungkembali mengudara dengan menyelenggarakan talkshow radio bertempat di Radio Guyub Rukun (RGR), Kab. Tulungagung (Senin ,20/3).
Pada kesempatan ini, KPP Pratama Tulungagung mengajak wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum 31 Maret 2023. Selain SPT Tahunan, Tim Penyuluh juga mengimbau para pendengar RGR yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-NPWP. KPP Pratama Tulungagung berharap kegiatan ini mampu menyebarkan informasi perpajakan dengan lebih luas.
Pewarta: Prisca Rahmadhani |
Kontributor Foto: Hendi Kurniawan |
Editor: Imam Dharmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 views