Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Barat menyelenggarakan layanan di luar kantor (LDK) melalui pojok pajak di Kantor Kecamatan Taktakan, Kota Serang (Senin,6/3). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Pelaksana KPP Pratama Serang dengan didampingi oleh relawan pajak selama lima hari sampai dengan hari Jumat,10 Maret 2023.

Relawan pajak berkontribusi aktif membantu kegiatan pojok pajak tersebut dengan memberikan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), berupa penjelasan penggunaan bukti potong yang didapat dari bendahara dinas atau perusahaan, langkah-langkah dan prosedur pengisian SPT pada laman pajak.go.id. Selain itu, permohonan lainnya seperti aktivasi atau permintaan kembali EFIN dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga menjadi bagian dari pelayanan pojok pajak.

 

Pewarta: Sarah Ayu Lestari
Kontributor Foto: Tim Medsos KPP Serang Barat
Editor: Ida Laila

.