Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap bekerja sama dengan Relawan Pajak memberikan layanan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sidrap, Kabupaten Sidenreng Rappang (Senin, 27/3). Relawan Pajak KP2KP Sidrap juga memberikan pelayanan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Relawan Pajak di KP2KP Sidrap berperan aktif Sidrap dalam membantu wajib pajak dalam melaporkan pajak dengan benar dan tepat waktu. Selain Pelaporan SPT Tahunan, Relawan Pajak juge membantu wajib pajak untuk melakukan pemadanan NIK. Relawan Pajak memandu wajib pajak untuk melakukan pemutakhiran data secara mandiri pada akun DJP Online.
Selain itu, Relawan Pajak juga melakukan asistensi kepada wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan mereka dengan benar dan tepat waktu. Mereka memberikan informasi tentang persyaratan perpajakan yang relevan dan membantu wajib pajak memahami proses pelaporan. Dalam prosesnya, relawan pajak KP2KP Sidrap telah membantu memperkuat kesadaran dan kepatuhan perpajakan di Sidrap, terlebih saat ini memasuki batas akhir waktu pelaporan SPT Tahunan.
Adanya bantuan dari relawan pajak KP2KP Sidrap pun berperan penting dalam memperkuat kesadaran dan kepatuhan perpajakan di Sidrap. Melalui upaya mereka, wajib pajak di Sidrap memiliki akses lebih mudah untuk memperbarui informasi NIK mereka dan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.
Pewarta: Sinta Putri Qonitah |
Kontributor Foto: Sinta Putri Qonitah |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 29 views