Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang yang terdiri dari Penyuluh Pajak Faiz Rizki Hutama dan Dheaz Anugrah Bakhtiar serta Petugas Seksi Pelayanan Farikhati Isnainta Alba memberikan asistensi  pelaporan SPT Tahunan kepada karyawan PT. Kahatex di Jl. Raya Rancaekek Km. 23, Jatinangor, Kabupaten Sumedang (Senin, 27/3).

Sebanyak 60 karyawan PT. Kahatex memperoleh asistensi pelaporan SPT Tahunan dari tim penyuluh pajak. Asistensi pelaporan SPT Tahunan ini dilaksanakan melalui gawai masing-masing karyawan serta dibantu dengan laptop yang disediakan oleh KPP Pratama Sumedang.

Penyuluh Pajak Faiz juga menyampaikan kepada seluruh PT. Kahatex bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah tanggal 31 Maret dan apabila terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan maka akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp100.000,00.

 

Pewarta: Dheaz Anugrah Bakhtiar
Kontributor Foto: Dheaz Anugrah Bakhtiar
Editor: Sintayawati Wisnigraha

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.