Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu menugaskan satu Asisten Fungsional Penyuluh Fasya Muhammad Ramadhan dan Pelaksana Seksi Pengawasan I Wisnu Saka Saputra untuk melakukan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2022 di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Diknas) Bengkulu Utara, Kecamatan Kota Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara (Jumat, 10/03).
Kegiatan asistensi tersebut menjadi salah satu kegiatan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi oleh ASN/TNI/Polri melalui e-Filing oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Berdasarkan ketentuan tersebut, ditegaskan bahwa ASN/TNI/Polri wajib menaati dan mematuhi segala Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku, serta melaporkan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing.
Asistensi pelaporan SPT Tahunan tersebut untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Utara.
Kegiatan edukasi perpajakan sekaligus asistensi ini diselenggarakan dengan tujuan menjelaskan kepada wajib pajak khususnya Wajib Pajak ASN mengenai kewajiban perpajakan dan konsekuensi yang akan diterima apabila tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Pewarta:Wisnu Saka Saputra |
Kontributor Foto:Wisnu Saka Saputra |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 12 views