Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pamekasan bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pamekasan mengadakan kegiatan asistensi Laporan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bertempat di Hotel Cahaya Berlian, Kabupaten Pamekasan (Senin, 03/4).

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh bendahara dan Kepala sekolah SD-SMP se-Kabupaten Pamekasan dengan narasumber dari KPP Pratama Pamekasan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan, dan Inspektorat Kabupaten Pamekasan. Tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan pemahaman mengenai pengelolaan dan belanja dana BOS serta hak dan kewajiban perpajakan kepada bendahara dan kepala sekolah di Kabupaten Pamekasan.

Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pamekasan, Akhmad Zaini. Dalam sambutannya, Akhmad menyampaikan, kegiatan ini adalah sarana untuk membantu para Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang mengelola dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dimana masih banyak pengelola dana BOS yang merasa kesulitan kendati hal ini bukan merupakan hal baru. Peran penerimaan pajak dari sektor Wajib Pajak Instansi Pemerintah atas penggunaan dana APBN/APBD cukup besar bagi KPP Pratama Pamekasan.

Penyampaian materi sosialisasi dimulai oleh BPKPD Pamekasan dilanjutkan oleh Inspektorat Pamekasan yang membahas mengenai teknis pengelolaan dana BOS yang selama ini masih banyak pelaksanaan yang kurang tepat.

Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi dari narasumber yaitu Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Pamekasan Della Puspa Anggraini. Dalam paparannya, Della menyampaikan kewajiban perpajakan atas dana BOS dan aplikasi Elektronik Bukti Potong (e-Bupot) Unifikasi Instansi Pemerintah.

Dalam mengukur pemahaman peserta terhadap materi yang disampaikan, kegiatan sosialisasi ini diisi dengan kuis dan tanya jawab antara narasumber dengan para peserta. Dalam pelaksanaan penatausahaan administrasi perpajakan, khususnya bagi kalangan Bendahara Sekolah dan Bendahara BOS masih merasa adanya kesulitan, terutama terkait teknis dan tata cara pemotongan, penghitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Salah satu peserta, Zainal mengatakan dirinya masih bingung untuk mengklasifikasikan penggunaan jenis pajak untuk suatu kegiatan. Kondisi ini tentunya tidak terlepas dari kurangnya pemahaman terhadap peraturan perpajakan.

Kegiatan ditutup oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Pamekasan, Hery Watono. Hery mengingatkan kepada seluruh peserta yang mengikuti kegiatan ini agar tidak perlu ragu untuk selalu melakukan konsultasi ke KPP Pratama Pamekasan, apabila dalam pengelolaan dana yang bersumber dari APBN/APBD terjadi permasalahan aspek perpajakan. Selain itu Hery menyampaikan bahwa KPP Pratama Pamekasan bersedia untuk diundang untuk melakukan sosialisasi atau asistensi tanpa dipungut biaya.

Dengan kegiatan seperti ini, diharapkan Bendahara BOS dapat memahami tugasnya melaksanakan administrasi perpajakan dalam kaitannya dengan tugas pokoknya menatausahakan dan bertanggung jawab atas belanja dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

Pewarta: Durrin Nihayatul Badi`ah
Kontributor Foto: Durrin Nihayatul Badi`ah
Editor: Siti Nurchoiriyati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.