
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup telah merilis siniar (podcast) episode terbaru bertajuk Penyesuaian Pengaturan Bidang Pajak Penghasilan dalam siniar segmen Obrolan Pajak (Ojak) bertempat di Studio Podcast KPP Pratama Curup, Kabupaten Rejang Lebong (Senin, 20/3).
Melanjutkan siniar episode sebelumnya, selain membahas sekilas mengenai batasan penghasilan Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), siniar Ojak episode 21 juga membahas lebih dalam mengenai hal-hal yang diatur didalam kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Dalam siniar episode kali ini, Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Curup, Wieldy Menanda hadir sebagai narasumber dan Achlisa Akmalia pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Curup sebagai podcaster.
Wieldy Menanda menyampaikan, bahwa PP Nomor 55 Tahun 2022 merupakan bentuk pelaksanaan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menyesuaikan beberapa hal dibidang pajak penghasilan yang diantaranya mengenai objek Pajak Penghasilan , pengecualian dari objek Pajak Penghasilan, biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, penyusutan harta berwujud dan/atau amortisasi harta tak berwujud, perlakuan perpajakan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, ketentuan Pajak Penghasilan atas UMKM, penurunan tarif Perseroan Terbuka (PT), instrumen pencegahan penghindaran pajak, dan penerapan perjanjian internasional di bidang perpajakan.
Selain merilis siniar, KPP Pratama Curup juga melangsungkan live Instagram melalui media sosial KPP Pratama Curup dengan username @pajakcurup pada hari yang sama pada pukul 16.00 WIB bertempat di ruang podcast KPP Pratama Curup.
Pewarta: Achlisa Akmalia |
Kontributor Foto: Muhammad Sholeh |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 11 views