Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene bekerja sama dengan Kecamatan Sendana melayani wajib pajak dengan membuka pojok pajak di lokasi Kantor Kecamatan Sendana di Jalan Poros Majene-Mamuju (Rabu, 22/2). Pojok pajak ini diadakan untuk memudahkan wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2022.
Dengan atensi dari Kecamatan Sendana yang telah memberitahukan adanya pojok pajak di Kantor Kecamatan Sendana ini, banyak para wajib pajak yang mengikuti kegiatan penyampaian SPT Tahunan dan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di pojok pajak ini.
Besarnya minat wajib pajak yang ingin melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP disebabkan oleh imbauan dari Petugas Kantor Kecamatan yang meminta warganya yang mempunyai NPWP membawa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan bukti potong 1721-A2 untuk masyarakat yang bekerja sebagai PNS.
Dengan kegiatan ini, KPP Pratama Majene berharap bahwa antusiasme wajib pajak untuk lapor SPT Tahunan yang besar dapat mempercepat tercapainya kepatuhan penyampaian SPT Tahunan dan program pemutakhiran NIK sebagai NPWP.
Pewarta: Irfanny Dewi Fhadhylah |
Kontributor Foto: Irfanny Dewi Fhadhylah |
Editor: Agus Suprayetno |
- 7 views