Sebanyak 30 pegawai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta mengikuti sosialisasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Pelaporan SPT Tahunan yang diadakan oleh Kantor Pelayanan pajak (KPP) Pratama Purwakarta, di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta, Purwakarta (Senin, 20/2).
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala KPP Pratama Purwakarta yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengawasan IV Ipung Priambodo. "Mulai tahun 2024, NIK akan menggantikan NPWP sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sehingga perlu dilakukan pemadanan NIK menjadi NPWP. Selain itu, kita sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan paling lambat akhir bulan Februari," ujar Ipung Priambodo.
Pewarta: Yayan Sudaryanto |
Kontributor Foto: Yayan Sudaryanto |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 13 views