Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cibinong mengadakan kelas pajak dengan tema aspek pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, khususnya pengusaha, secara daring di KPP Pratama Cibinong, Kab. Bogor (Rabu, 15/3).
Kelas pajak yang rutin digelar ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan wajib pajak, khususnya wajib pajak baru. “Penyuluh Pajak dan Account Representative (AR) sering mendapatkan pertanyaan seputar kewajiban pajak dari wajib pajak, baik di helpdesk KPP maupun melalui Whatsapp konsultasi. Oleh karena itu, kami rutinkan kelas pajak untuk menjelaskan mengenai aspek perpajakan kepada wajib pajak,” jelas Muzakky Nawawi, Penyuluh Pajak KPP Pratama Cibinong.
Pada kelas pajak yang diadakan melalui aplikasi Zoom Meeting ini, Zakky menjelaskan bahwa orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif 0,5% dikali dengan omset bruto perbulan. Tarif 0,5% ini dikenakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki usaha dengan omzet sampai dengan Rp4,8 miliar setahun. Sedangkan Wajib Pajak Orang Pribadi pengusaha yang memiliki omset lebih dari Rp4,8 miliar setahun akan dikenakan PPh dengan tarif pasal 17 UU PPh.
“Namun demikian, kabar gembira untuk wajib pajak, mulai tahun pajak 2022, omset sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak dikenakan PPh. Hal ini diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022,“ terang Zakky. “Pengaturan ini merupakan keberpihakan pemerintah untuk masyarakat kecil dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),” lanjutnya.
Penyetoran PPh dilakukan setiap bulan maksimal tanggal 15 bulan berikutnya, sedangkan pelaporan dilakukan melalui SPT Tahunan yang dilaporkan setahun sekali maksimal akhir Maret tahun berikutnya. “Jadi setornya setiap bulan, lapornya setahun sekali. Tidak ada laporan bulanan untuk PPh,” kata Zakky.
Dalam kesempatan kelas pajak ini juga disampaikan materi tentang tata cara pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai pengusaha dan cara pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pewarta: Muzakky Nawawi |
Kontributor Foto: Muzakky Nawawi |
Editor: Bonita |
- 25 views