
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Sidoarjo menggelar edukasi perpajakan tentang pemberian fasilitas Super Tax Deduction bagi Industri secara daring melalui Zoom Meeting dan luring di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II, dengan diikuti oleh tenaga pendidik, pengusaha dan beberapa perwakilan dari Kadin Sidoarjo (Senin, 27/2).
Acara dibuka dengan sambutan oleh Ketua Kadin Sidoarjo Ahmad Ro’id yang menyampaikan apresiasi kepada Kanwil DJP Jawa Timur II atas sinerginya sehingga terlaksana kegiatan edukasi perpajakan ini.
Hadir Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Timur II Arif Anwar Yusuf dan Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Madiun Ahmad Khairoul Anwar sebagai narasumber atau pembicara pada acara yang dihadiri tidak kurang dari 50 peserta luring dan beberapa peserta via daring.
Super Tax Deduction merupakan insentif perpajakan yang diberikan oleh pemerintah bagi industri yang terlibat dalam melaksanakan program-program pada pendidikan vokasi sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Yang didapat dari fasilitas ini adalah penghematan pajak, yaitu pengurangan penghasilan bruto, (sebagai dasar penghitungan penghasilan kena pajak)” terang Arif.
Insentif yang diberikan oleh pemerintah, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 128 tahun 2019, adalah pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. 200% ini maksudnya adalah 100% pengurang penghasilan bruto dari jumlah biaya yang dikeluarkan ditambah paling tinggi 100% tambahan pengurang penghasilan bruto dari jumlah biaya yang dikeluarkan.
Adapun Super Tax Deduction ini bermanfaat bagi industri yakni tax saving atau penghematan pajak dimana berkaitan dengan efisiensi, produktivitas, profitabilitas, dan daya saing. Pun Juga bermanfaat bagi Pendidikan vokasi, dimana akan memiliki kesempatan untuk semakin banyak memperoleh mitra dalam pengembangan kurikulum, peningkatan kualitas dan kuantitas pembelajaran, dan kegiatan praktik kerja dan/atau pemagangan imbuh Arif.
Pemerintah sangat mendukung program pendidikan terutama pendidikan vokasi dengan memberikan fasilitas Super Tax Deduction ini, tetapi masih banyak yang belum menggunakannya secara maksimal. Hal ini terjadi karena banyak pelaku industri yang takut diperiksa oleh pemeriksa pajak apabila menggunakan fasilitas ini. “Super Tax Deduction ini bukan pintu masuk pemeriksaan, jadi bapak/ibu tidak perlu takut menggunakan insentif ini,” terang Ahmad dalam kesempatan tersebut.
Fasilitas ini diharapkan dapat digunakan secara maksimal oleh pelaku dunia industri yang menyelenggarakan pendidikan vokasi karena selain dapat pengurangan pajak fasilitas ini juga mendukung kemajuan pendidikan di Indonesia
Edukasi berjalan selama 3 jam penuh. Peserta terlihat antusias mengikuti dilihat dari partisipasi peserta yang aktif bertanya kepada narasumber. Pemateri berharap bahwa seluruh peserta dapat memanfaatkan fasilitas yang telah diberikan oleh pemerintah untuk medukung dunia pendidikan dan dunia usaha.
Pewarta: Hanif Dian Firmansyah |
Kontributor Foto: Mokhammad Fatoni |
Editor: Siti Nurchoiriyati |
- 17 views