Jakarta, 2 Januari 2012 – Direktorat Jenderal Pajak dapat meminta bantuan penagihan pajak kepada Competent Authority Negara Mitra Tax Treaty atas utang pajak
sebagaimana terdapat dalam ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah. Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-42/PJ/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Bantuan Penagihan Pajak Berdasarkan Persetujuan Penghindaraan Pajak Berganda (P3B), yang mulai berlaku sejak tanggal 28 Desember 2011.