
Sebanyak 31 perwakilan Anggota Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata (ASITA) Jawa Barat menghadiri sosialisasi aspek perpajakan pengusaha di bidang perjalanan wisata yang digelar berkat kerja sama antara ASITA Jawa Barat dan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I di DPD ASITA Jawa Barat, Jl. Tamblong No. 8 Bandung (Rabu, 15/3).
Dalam sambutannya, Wakil Ketua ASITA Jawa Barat Yunarto mengucapkan terima kasih atas kerja sama kolaboratif yang telah dibangun antara ASITA Jawa Barat dan Kanwil DJP Jawa Barat I. Ia pun berharap sosialisasi yang digelar itu bermanfaat bagi para peserta khususnya terkait peraturan perpajakan terbaru bagi para pengusaha di bidang perjalanan wisata.
Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat I Rudy Rudiawan dan Adhitia Mulyadi menjadi narasumber di acara yang berlangsung selama tiga jam mulai pukul 09.00 WIB. Selain kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) pengusaha di bidang perjalanan wisata, para narasumber pun menjelaskan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Rudy mengatakan anggota ASITA yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), memungut dan menyerahkan PPN terutang dengan besaran tertentu. Lebih lanjut ia mengatakan, jasa biro perjalanan wisata termasuk jasa kena pajak tertentu yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.03/2022 tentang PPN atas penyerahan jasa kena pajak tertentu.
Jasa biro perjalanan wisata atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan
“Tarif PPN untuk PKP yang menyerahkan jasa perjalanan wisata adalah 1,1% dari jumlah yang ditagih atau yang seharusnya ditagih dan tidak dapat dikreditkan pajak masukannya,” jelas Rudy.
Di kesempatan yang sama, Adhit mengatakan faktur pajak yang diterbitkan PKP yang menyerahkan jasa kena pajak tertentu menggunakan kode transaksi 05.
Pewarta: Fanzi Siddiq F |
Kontributor Foto: Rizal Aldiansyah |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 24 views