Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak (WP PKP) mengikuti kelas pajak luring atau tatap muka membahas kewajiban perpajakan PKP yang disampaikan langsung oleh penyuluh pajak KPP Pratama Semarang Candisari di Aula KPP Pratama Semarang Candisari pukul 09.00 hingga 11.30 WIB (Kamis, 16/02).

Moderator dan materi dibawakan tim penyuluh pajak KPP Pratama Semarang Candisari oleh Budi Utomo dan Charizma Azry Topaz Barata. Kelas pajak ini membahas terkait kewajiban perpajakan PKP dari peraturan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, update aplikasi e-Faktur Desktop versi 3.2, dan cara lapor Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada laman web-eFaktur based. “Batas maksimal mengupload Faktur Pajak (FP) hingga approval sukses adalah tanggal 15 bulan berikutnya sebagaimana diatur dalam PER-03,” jelas Charizma.

Hal tersebut menjadi poin penting dalam menerbitkan Faktur Pajak agar tidak menjadi kendala dikemudian hari. Selain ini Charizma menerangkan perbedaan kode faktur pajak dan kegunaan kode faktur tersebut dari 010 hingga 090 agar sesuai dengan transaksi yang dilakukan oleh WP PKP. “Faktur Pajak (FP) dapat dirubah apabila terkait nama barang/jasa, kode faktur pajak, maupun nominal dengan melakukan FP Penggantian dan jika terkait NPWP atau nama, maka tidak bisa hanya melakukan FP Penggantian melainkan pembatalan FP, hal tersebut sama dengan transaksi yang batal dapat dilakukan pembatalan FP,” tambahnya.

Lebih lnjut Charisma menjelaskan bahwa sertifikat elektronik (sertel) memiliki masa penggunaan selama 2 (dua) tahun, dimana ketika sertel tersebut sudah daluarsa maka wajib pajak PKP tidak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya seperti menerbitkan Faktur Pajak (FP) hingga pelaporan SPT masa PPN kecuali permohonan perpanjangan sertel telah dilaksanakan.

Charizma menyampaikan bahwa selain dapat menerbitkan Faktur Pajak, WP PKP juga wajib melaporkan SPT Masa PPN dimana ada atau tidak transaksi tetap melaporkan SPT masa PPN karena terdapat denda administrasi apabila terlambat/tidak menyampaikan SPT Masa PPN.

Peserta kelas pajak luring aktif bertanya sehingga dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman perpajakannya.

 

Pewarta: R Budi Utomo
Kontributor Foto: R Budi Utomo
Editor: Dyah Sri Rejeki