Wali Kota Depok Mohammad Idris mengajak warga Kota Depok untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Depok (Selasa, 17/2). 

"Saya Mohammad Idris, Wali Kota Depok, mengajak seluruh warga Kota Depok yang terdaftar sebagai wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan 2022 secara online. Serta melakukan pemadanan data NIK NPWP secara mandiri melalui laman www.pajak.go.id," kata Idris dalam video yang diunggahnya. 

Idris mendukung yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ia membantu melakukan publikasi kampanye SPT Tahunan melalui berbagai kanal yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Depok seperti videotron dan media sosial. 

Akun media sosial milik Idris, @idrisashomad di Instagram dengan 27 ribu turut mengunggah video kampanye publikasi SPT Tahunan.

"Pemadanan data NIK menjadi NPWP penting untuk dilakukan agar kita semua tidak mengalami kendala saat mengakses layanan yang disediakan oleh DJP, Pemerintah Kota Depok maupun lembaga lainnya," ungkap Idris kembali. 

Selain publikasi, ia juga menerbitkan Surat Edaran yang mengimbau seluruh pegawai di lingkup Pemerintah Kota Depok untuk segera melaporkan SPT Tahunan dan melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP. 

Pewarta: Risang Ekopaksi 
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi Wali Kota Depok  
Editor: Yeni Puji Susilo Haripurnomo