Tim Juru Sita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bekasi Utara telah melakukan pemblokiran rekening milik penanggung pajak di Bank Muamalat cabang Kota Bekasi untuk selanjutnya dilakukan pemindahbukuan (Pbk) saldo rekening ke kas negara untuk melunasi tunggakan pajak milik wajib pajak yang bersangkutan, Kota Bekasi (Senin,31/1).

Dalam rangka penegakan hukum, pemblokiran rekening penanggung pajak merupakan tindakan yang dilakukan oleh juru sita pajak sebelum melaksanakan penyitaan terhadap harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sebagai jaminan pelunasan atas utang wajib pajak tersebut.

Dalam melakukan tindakan penagihan aktif, juru sita pajak selalu didampingi oleh atasan langsung yaitu Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan. Ini dilakukan agar wajib pajak selaku penanggung pajak meyakini adanya tindakan penagihan setelah kewajiban perpajakannya tidak dilaksanakan dengan patuh.

Pewarta: Ade Kurnia Sandy
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KPP Pratama Bekasi Utara
Editor: Yeni Puji Susilo Haripurnomo