Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Timur melakukan kegiatan sosialisasi Pemadanan NIK sebagai NPWP serta Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Karyawan di Kantor Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan (Jumat, 10/02).

Kegiatan tersebut berlangsung mulai pukul 09.00 s.d. 12.00 WITA dengan pembicara Ariana dan Rahmatullah, Penyuluh Pajak KPP Pratama Balikpapan Timur.

"Kegiatan ini merupakan upaya untuk memberikan informasi dan penyuluhan kepada pegawai Kecamatan Balikpapan Selatan terkait Pemadanan NIK sebagai NPWP serta Pelaporan SPT Tahunan," ucap Ariana, Penyuluh Pajak KPP Pratama Balikpapan Timur.

Peserta yang hadir berasal dari pegawai Kecamatan Balikpapan Selatan. Peserta diberikan materi mengenai aturan terbaru perpajakan diantaranya mengenai pemadanan NIK sebagai NPWP serta tata cara pelaporan SPT Tahunan.

Pemadanan data NIK sebagai NPWP ini merupakan amanah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Melalui pemadanan data NIK sebagai NPWP ini, Administrasi perpajakan nantinya hanya memanfaatkan satu nomor identitas saja, yakni hanya melalui NIK, sehingga masyarakat tak lagi perlu banyak ingat nomor identitas.

Harapannya 1 Januari 2024 dengan pemutakhiran data dan informasi yang dimiliki, dapat menggunakan sistem yang baru dengan sebaik-baiknya,” tambah Ariana.

KPP Pratama Balikpapan Timur berharap dengan adanya sosialisasi kepada wajib pajak dapat memberikan edukasi mengenai Pemadanan NIK sebagai NPWP serta Pelaporan SPT Tahunan sehingga dapat meningkatkan kepatuhan SPT Tahunan.

Pewarta: Tsania Zulaikhah
Kontributor Foto: Muhammad Nuryudha Perdana Mamonto
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji