Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat menyelenggarakan Kelas Pajak Pembuatan Bukti Potong 1721-A1 dan Pemutakhiran NIK sebagai NPWP bagi perusahaan swasta di Aula KPP Pratama Pontianak Barat (Kamis, 26/1).

Kegiatan ini dihadiri oleh 30 perusahaan swasta di lingkungan Kecamatan Pontianak Kota dan Pontianak Barat yang menjadi bagian wilayah kerja KPP Pratama Pontianak Barat.

Tim Penyuluh KPP Pratama Pontianak Barat Indaraputuri Nurmasruri mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah sedang menggencarkan penerapan Satu Data Indonesia dengan mengintegrasikan seluruh data kependudukan setiap individu menjadi satu single data.

“Sejak 14 Juli 2022 NIK resmi digunakan sebagai NPWP. Oleh karena itu, dimohon agar kita masing-masing dapat melakukan pemutakhiran NIK sebagai NPWP melalui website Direktorat Jenderal Pajak di https://djponline.pajak.go.id/,” ucap Indara.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi Pembuatan Bukti Potong 1721-A1 melalui aplikasi e-SPT PPh Pasal 21. Indara menyampaikan tahap demi tahap pembuatan Bukti Potong 1721-A1 serta membuka sesi tanya jawab untuk para peserta.

“Setiap perusahaan swasta dapat membuat bukti potong 1721 A-1 untuk karyawannya dengan menggunakan aplikasi e-SPT PPh Pasal 21,” ucap Indara selaku Tim Penyuluh KPP Pratama Pontianak Barat.

Indara berharap agar setiap perusahaan swasta dapat menerbitkan bukti potong dengan baik dan benar, mengingat batas pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi berakhir tanggal 31 Maret. Apabila terdapat pertanyaan wajib pajak dapat mengirim pesan ke Instagram KPP Pratama Pontianak Barat @pajakpontibarat atau melalui layanan Whatsapp Helpdesk di 08521 3333 701.

Pewarta: Moses Bagus Prastowo
Kontributor Foto: Moses Bagus Prastowo
Editor: