
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau menggelar asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) di Kantor Kesektariatan DPRD Kabupaten Malinau, Jalan Pusat Pemerintahan, Kabupaten Malinau (Rabu, 01/02).
Sebanyak 30 pegawai Kesektariatan DPRD Kabupaten Malinau mengikuti asistensi yang berlangsung sejak pukul 09.00 WITA. Tim dari KP2KP Malinau yang terdiri dari empat orang mendampingi setiap pegawai melaporkan kewajibannya tersebut.
Acara terdiri dari dua sesi yaitu asistensi pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing sekaligus memberikan edukasi mengenai kewajiban perpajakan orang pribadi dan integrasi NIK dengan NPWP.
Pemadanan NIK-NPWP ini nantinya menjadi Single Identity Number (SIN) yang membantu sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data wajib pajak sekaligus untuk melengkapi database master file wajib pajak sesuai dengan instruksi Direktorat Jenderal Pajak.,”jelas Lano
Lano menambahkan, “selain itu, lapor SPT lebih awal untuk mengantisipasi terjadinya server error dikarenakan banyak yang melapor pada saat tenggat waktu terakhir. Selain membuat kita lebih tenang dan nyaman, lapor SPT lebih awal bisa membuat pikiran kita lebih jernih dalam menyusun laporan karena tidak dikejar oleh waktu”.
Afri S. T. Padan selaku Kepala Kesektariatan DPRD Kabupaten Malinau mengucapkan terima kasih kepada KP2KP Malinau karena telah mendampingi pegawai Kesektariatan DPRD Kabupaten Malinau melaporkan SPT Tahunan dan integrasi NIK menjadi NPWP.
Pewarta: Meilano Dwi Ardiyanto |
Kontributor Foto: Romualdo. S |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 9 views