Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir melaksanakan verifikasi lapangan atas wajib pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) CV. Pesona Group Indonesia yang beralamat di Jalan PM. Noor Kota Samarinda (Selasa, 21/2).

Shendy, Direktur CV. Pesona Group Indonesia menyambut langsung kedatangan tim petugas lapangan KPP Pratama Samarinda ilir yaitu Mahmudin Bagas Adipramono yang merupakan salah satu pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Samarinda Ilir.

Menurut penuturan Mahmudin Bagas, Pelaksanan KPP Pratama Samarinda Ilir penelitian ini dilaksanakan sebagai upaya KPP Pratama Samarinda Ilir untuk melakukan verifikasi kegiatan usaha wajib pajak serta alamat kedudukan perusahaan".

"Wajib pajak yang telah mencapai omzet diatas 4,8 Miliar dalam satu tahun pajak wajib mengajukan permohonan pengukuhan PKP paling lambat akhir bulan berikutnya setelah omzet mencapai 4,8 miliar," ucap Mahmudin. Dalam permohonan pengukuhan PKP CV Pesona Group Indonesia disampaikan bahwa omzet wajib pajak telah melebihi 4,8 miliar sehingga wajib pajak harus segera mengajukan permohonan pengukuhan PKP.

Menurutnya, selain penelitian administrasi, penelitian lapangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan. “Mengingat status PKP merupakan posisi yang krusial, di mana PKP akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan menerbitkan faktur atas belanja konsumen, maka status ini harus diberikan kepada wajib pajak yang betul-betul memenuhi ketentuan, sehingga pemungutan PPN dapat dilakukan dengan tepat dan benar serta tercipta keamanan dan keadilan bagi konsumen yang dipungut,” imbuh Mahmudin.

Pewarta: Mahmudin Bagas Adipramono
Kontributor Foto : Mahmudin Bagas Adipramono
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji