Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tilamuta mengadakan sosialisasi kepada perangkat desa di Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo (Kamis, 26/1). Sosialisasi yang dijabarkan adalah Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Penyuluh Pajak Tilamuta Adifa Ekananda menyampaikan bahwa wajib pajak dapat melakukan proses Pemadanan NIK sebagai NPWP secara mandiri secara online melalui laman pajak.go.id hingga tanggal 31 Desember 2023. Penggunaan NIK sebagai NPWP ini akan berlaku nasional mulai 1 Januari 2024. Di akhir kegiatan, Difa membuka sesi tanya jawab kepada perangkat desa.
Dengan adanya sosialisasi ini, Difa berharap wajib pajak tidak mengalami kendala saat implementasi NIK sebagai NPWP pada tahun 2024 nanti.
Pewarta: Elrandi Gunarsya |
Kontributor Foto: Andina Tasya Anindita |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 7 views