Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi menggelar  Sosialisasi Pelaporan SPT Tahunan Badan bagi Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan SPT Tahunan Orang Pribadi bagi para pengajarnya di Kantor Desa Selaawi, Sukaraja, Kab. Sukabumi (Senin, 30/1).

Nani Sumarni selaku Penilik PAUD dalam sambutannya menyampaikan, “Semua guru yang mengajar di PAUD harus memiliki NPWP. Jika sudah memiliki NPWP wajib melaporkan pajaknya setiap tahun,” ujar Nani. Ia  mengimbau agar para pengurus dan pengajar menyimak dengan seksama penjelasan dari KPP Sukabumi terkait Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan.

Sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan, para peserta terlebih dahulu melakukan Pemadanan NIK-NPWP dengan dibantu oleh Nina Resnawati, Penyuluh Pajak KPP Pratama Sukabumi.

Kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi dan asistensi pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi bagi para pengurus dan pengajar secara online melalui e-Filing. Neni Hanifah, salah satu pengajar PAUD menjadi orang pertama yang berhasil mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik saat itu.

Tidak hanya SPT Tahunan Orang Pribadi saja, para peserta juga turut melaporkan SPT Tahunan Badan atas Lembaga PAUD mereka secara manual dengan bantuan Ceffy Nugraha, Penyuluh Pajak KPP Pratama Sukabumi. Para peserta sudah terlebih dahulu menyiapkan laporan keuangan dan neraca, sehingga memudahkan pengisian SPT Tahunan.

Untuk mengapresiasi kesukarelaan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan, KPP Pratama Sukabumi memberikan souvenir berupa kalender bagi tiga peserta yang paling cepat mengisi SPT Tahunan Badan dengan benar.

 

Pewarta: Theresia Ludia Titahelu
Kontributor Foto: Theresia Ludia Titahelu
Editor: Sintayawati Wisnigraha