
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli menyampaikan imbauan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Aula SMP Negeri 3 Tolitoli (Rabu, 25/1). Sasaran imbauan ini ditujukan kepada seluruh guru PAUD, TK, SD, dan SMP Negeri/Swasta se-Kecamatan Baolan di Kabupaten Tolitoli.
“Apakah pemutakhiran itu terjadi secara otomatis di sistem atau kita harus melakukan sesuatu agar NIK bisa menjadi NPWP?" tanya salah satu guru.
“Pemutakhiran tidak langsung secara otomatis. Bapak/Ibu silahkan mengakses laman pajak.go.id, laman yang sama seperti saat Bapak/Ibu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan," jawab Fungsional Penyuluh KPP Pratama Tolitoli Susilo Purwanto Hariwiyono. Susilo melanjutkan bahwa nanti setelah login, tenaga pendidik tersebut dapat menuju menu Profil dan melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.
Susilo lalu menjabarkan untuk mempersiapkan data diri pribadi mendasar seperti nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor Kartu Keluarga (KK), nomor telepon, dan email. "Jika Kawan Pajak merasa data yang tersedia telah sesuai dengan identitas asli, maka cukup klik Validasi saja untuk menyelesaikan proses pemadanan,” pungkas Susilo.
Seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi diimbau untuk segera memadankan NIK menjadi NPWP. Mulai tahun 2024 nanti, NPWP 15 digit yang berlaku sekarang sudah tidak berfungsi lagi dan digantikan NPWP 16 digit yang merupakan NIK.
Pewarta: Mohammad Syarief Nur Maulana |
Kontributor Foto: Pratiwi Indarti |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 7 views