
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Bandung penuhi undangan untuk mengisi Workshop Pengisian Surat Pemberitahaun (SPT) Tahunan yang diadakan oleh Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung secara daring, di Bandung (Kamis, 16/2). Peserta yang mengikuti acara ini adalah para pegawai dan civitas akademika Universitas Padjajaran sejumlah 336 orang yang tergabung melalui Zoom Meeting.
Acara dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan sambutan dari Direktur Keuangan UNPAD Edi Jaenudin.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Penyuluh KPP Madya Dua Bandung Susanto. Sebelum membahas SPT, ia tidak lupa mengingatkan kepada para peserta workshop untuk terlebih dahulu melakukan pemutakhiran data NIK.
“Sebelum masuk ke materi inti yaitu SPT Tahunan, tidak lupa kami mengingatkan bagi wajib pajak untuk melakukan pemadanan NIK untuk mempersiapkan dipakainya NIK menjadi NPWP mulai 1 Januari 2024 nanti. Pemutakhiran dilakukan di laman DJP Online,” ujar Susanto.
Selanjutnya, Penyuluh Siti Zainab Rahmatillah menjelaskan materi tentang SPT Tahunan secara lengkap mulai dari jenis SPT, komponen pada bukti potong, tata cara pelaporan, hingga tata cara pembayaran bagi wajib pajak yang status SPT-nya kurang bayar.
Pada sesi tanya jawab, para peserta banyak mengajukan pertanyaan, di antaranya adalah Irvan Afriandi. “Apabila kita sebagai dosen menjadi pengisi acara, kita harus meminta bukti potong dari pemberi kerja?”
Menjawab hal ini, Rahma menjelaskan bahwa bukti potong harus diminta dari pemberi kerja untuk nantinya menjadi dasar untuk melaporkan pajak melalui SPT Tahunan.
“Apabila bukti potong dari pemberi kerja diberikan terlalu lama padahal wajib pajak sudah merasa perlu lapor SPT, maka wajib pajak diperbolehkan untuk melapor SPT Normal terlebih dahulu, lalu nantinya bisa melakukan pembetulan SPT untuk menambahkan bukti potong yang belum diterima,” imbuh Rahma.
Sebelum menutup acara pada pukul 11.00 WIB, Tim Penyuluh KPP Madya Dua Bandung menambahkan apabila wajib pajak masih memiliki pertanyaan terkait dengan SPT, wajib pajak dipersilakan untuk melakukan konsultasi secara langsung di loket KPP terdaftar masing-masing untuk nantinya bisa mendapatkan asistensi lebih lanjut terkait pelaporan SPT yang harus dilaporkan paling lambat 31 Maret mendatang.
Pewarta: Dini Aulia |
Kontributor Foto: Anggit Kurniawan |
Editor: Sintaywati Wisnigraha |
- 6 views