Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kelapa Gading melaksanakan sosialisasi sehubungan pemberlakuan NIK menjadi NPWP dan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 di Kantor Kelurahan Kelapa Gading Timur (Selasa, 17/1).

 

Kegiatan dihadiri pemangku kepentingan Kelurahan Kelapa Gading Timur, meliputi Sekretaris Kelurahan dan  Kepala Seksi Pemerintahan. Dari KPP Pratama Jakarta Gading hadir Kepala Kantor, Kepala Seksi Pelayanan, Kepala Seksi Pengawasan IV, beberapa Account Representative (AR) dan pelaksana.

 

Sosialisasi dilaksanakan dalam rangka pemenuhan kewajiban sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pasal 2 ayat (1a) bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

 

“Penggunaan NIK sebagai NPWP terhitung 1 Januari 2024. Jadi nanti kalau ada transaksi akan lebih mudah terintegrasi,” ujar Doddy pemateri sosialisasi.

Selain menggiatkan pemadanan NIK-NPWP, pegawai KPP Pratama Jakarta Kelapa Gading memberikan penyuluhan terkait pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022. Doddy mengatakan bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi akhir bulan Maret dan SPT Tahunan Badan akhir bulan April. Doddy juga mengimbau  warga untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan secara daring melalui laman DJP Online.

Dengan sosialisasi ini, KPP Kelapa Gading berharap dapat mempercepat pemadanan NIK-NPWP dan meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan.

 

Pewarta: Salma Nuzulaika
Kontributor Foto: Fikri Setiawan
Editor: Gusmarni Djahidin