Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pademangan melakukan sosialisasi tentang layanan pemindahbukuan menggunakan fitur Instagram live. Kegiatan edukasi layanan Pemindahbukuan berlangsung pukul 15.00 WIB sampai 16.00 WIB di ruang penyuluh KPP Pratama Jakarta Pademangan (Rabu, 18/1). Kegiatan ini digawangi Ana Rizkianawati Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Pademangan sebagai morderator dan Westty Prianti Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Pademangan sebagai narasumber.
Untuk diketahui, Pemindahbukuan (Pbk) merupakan salah satu layanan yang dapat dimanfaatkan wajib pajak ketika ada kesalahan dalam melakukan pembayaran atau penyetoran pajak. Pemindahbukuan merupakan salah satu layanan yang sering dimanfaatkan wajib pajak, sehingga perlu dilakukan sosialisasi atau edukasi lebih lanjut kepada wajib pajak mengenai hal tersebut, terlebih saat ini tersedia layanan pemindahbukuan yang dapat diajukan wajib pajak melalui aplikasi berbasis internet (daring) atau yang biasa disebut e-Pbk.
Kegiatan diawali menyapa wajib pajak, memperkenalkan diri dilanjutkan pertanyaan morderator kepada narasumber mengenai pengertian pemindahbukuan. Seterusnya penjelasan narasumber berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak. Perbincangan, dilanjutkan pembahasan mengenai pemindahbukuan mengenai jenis kesalahan yang dapat diajukan permohonan pemindahbukuan, penjelasan mengenai istilah dokumen pembayaran seperti Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), Bukti Penerimaan Negara (BPN) dan bukti pemindahbukuan, cara mengajukan permohonan pemindahbukuan serta persyaratan, berapa lama proses pemindahbukuan, hasil permohonan seperti apa. Acara diakhiri penjelasan mengenai e-Pbk dan cara mengakses atau mengajukan e-PBK melalui DJPOnline.
Dengan Edukasi ini, KPP Pademangan berharap wajib pajak mengetahui tentang layanan pemindahbukuan lebih detail yang diajukan secara daring melalui aplikasi maupun luring melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT). Selain itu, diharapkan wajib pajak tidak khawatir ketika terdapat kesalahan dalam pembayaran atau penyetoran pajak. Dengan edukasi terus menerus diharapkan wajib pajak senantiasa memenuhi kewajiban perpajakan agar dapat menikmati kemudahan-kemudahan dalam mengakses layanan perpajakan.
Pewarta: Ratih Kusumaningtyas |
Kontributor Foto: Ratih Kusumaningtyas |
Editor: Gusmarni Djahidin |
- 17 views