Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Fakfak melaksanakan kegiatan asistensi pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak, Papua Barat (Rabu, 8/2). Bertempat di Ruang Rapat Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak, kegiatan ini diikuti oleh sekitar 22 pegawai.

Acara dimulai pukul 09.00 WIT dan dibuka dengan sambutan dari Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak Abdul Rahim Fatamasya. Dalam sambutannya, Abdul Rahim menyampaikan bahwa Pelaporan SPT Tahunan PPh merupakan kewajiban yang harus diselesaikan oleh semua ASN di lingkungan Dinas Perkebunan.

“Agar melaporkan SPT Tahunan PPh sebelum batas waktu pelaporan,” ujarnya.

Pada sesi materi, Kemal Thaariq Maulana, pelaksana KP2KP Fakfak menjadi pemateri. Dalam kesempatan ini Kemal menjelaskan gambaran umum proses pelaporan SPT melalui laman pajak.go.id. Pemateri langsung mempraktikkan proses pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara e-Filing dan para peserta mengikuti contoh yang diberikan.

Tidak hanya mengenai tata cara pengisian SPT Tahunan, pemateri juga menjelaskan prosedur pemadanan NIK menjadi NPWP kepada para peserta. Peserta menyimak penjelasan yang disampaikan oleh Kemali dan menyampaikan beberapa pertanyaan terkait dengan proses pelaporan SPT Tahunan maupun pemadanan NIK menjadi NPWP.

Di akhir acara, Kemal mengingatkan kembali kepada para ASN di lingkungan Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak untuk segera menyampaikan laporan SPT Tahunan Orang Pribadi tepat waktu dengan menggunakan aplikasi yang ada di situs pajak.go.id.

“Apabila membutuhkan penjelasan lebih lanjut, Bapak/Ibu dapat melakukan dengan datang ke KP2KP Fakfak pada hari dan jam kerja,” pungkasnya.

 

Pewarta: Gede Dion Syailendra
Kontributor Foto: Charles Sinaga
Editor: Bayu Kristianto