
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Bojonagara membimbing para wajib pajak yang datang ke kantor untuk melakukan pemutakhiran data terkait NIK-NPWP. Rudy Suherman menjadi salah satu wajib pajak yang dibimbing oleh Account Representative (AR) Raden Arif Ginanjar di Tempat pelayanan terpadu (TPT) KPP Pratama Bandung Bojonagara (Kamis, 10/2).
“Akhir-akhir ini banyak pemberitaan di media online bahwa ada pemadanan NIK-NPWP. Jadi, saya datang ke kantor pajak supaya bisa validasi sekaligus mendapat penjelasan yang lengkap,” tutur Rudy.
“Ya, Pak, memang benar NIK akan menjadi NPWP. Pemadanan NIK-NPWP dilakukan oleh DJP guna mendukung satu data Indonesia dengan pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi,” tutur Arif.
Arif membimbing proses pemutakhiran data dengan menggunakan laman pajak.go.id. “Bapak, silakan mengakses laman djponline.pajak.go.id, dengan cara yang hampir sama seperti Bapak melaporkan SPT Tahunan,” ujar Arif sembari menunggu Rudy melakukan login di DJP online.
Arif menjelaskan kepada Rudy bahwa proses pemutakhiran data dilakukan dengan validasi beberapa data di antaranya NIK, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), serta menambahkan anggota keluarga sesuai dengan Kartu Keluarga (KK).
“Prosesnya mudah dan cepat kok, Pak,” tutur Arif. Arif menjelaskan kepada Rudy bahwa NIK dapat digunakan sebagai NPWP mulai berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari 2024. Namun untuk saat ini, NPWP lama masih tetap bisa digunakan hingga 31 Desember 2023.
“Prosesnya ternyata cepat, mudah, dan tidak ada hambatan. Terima kasih banyak, Pak Arif,” tutur Rudy setelah berhasil melakukan pemutakhiran data NIK NPWP.
Pewarta: Oktarianto Ridho Tri Ardiansah |
Kontributor Foto: Saptaningrum Hidayah |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 70 views