
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Fakfak menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pembuatan bukti potong PPh 1721-A2 bagi seluruh Bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Fakfak di Papua Barat (Selasa, 24/1). Kegiatan ini dilakukan di ruang rapat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Fakfak dan dihadiri oleh 26 Bendahara OPD se-Kabupaten Fakfak dari total 47 Bendahara yang sudah diundang.
Kepala KP2KP Fakfak Gede Dion Syailendra menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi pembuatan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) 1721-A2 diadakan dalam rangka penyegaran kewajiban bendahara dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. “Salah satu aturan perpajakan terbaru dalam kaitannya dengan pemotongan PPh bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah adanya lapisan tarif PPh Orang Pribadi yang berubah dari awalnya empat lapisan menjadi lima lapisan yang berlaku sejak tahun 2022,” ujar Dion.
Kepala KP2KP Fakfak juga menyampaikan isu perpajakan terkini, yaitu mengenai berubahnya format Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). “Sesuai dengan undang-undang perpajakan terbaru, Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP akan diberlakukan penuh sejak 1 Januari 2024 sehingga diharapkan seluruh ASN di Kabupaten Fakfak dapat segera melakukan proses pemadanan NIK menjadi NPWP,” kata Dion.
Dalam kegiatan ini, Kemal Thaarif Maulana selaku narasumber menyampaikan materi mengenai kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan oleh Bendahara Pemerintah. Secara umum, Bendahara Pemerintah memiliki kewajiban perpajakan antara lain melakukan pemotongan pajak, penyetoran pajak, serta menyampaikan laporan SPT.
Kemal menyampaikan kepada para peserta bahwa pemotongan PPh Pasal 21 merupakan sebuah agenda tahunan yang harus dilakukan Bendahara Pemerintah. Narasumber juga memberikan penjelasan mengenai teknis perhitungan PPh Pasal 21 bagi ASN dengan menggunakan alat hitung yang berbasis file Excel.
Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dilakukan secara interaktif. Beberapa bendahara mengajukan pertanyaan berkaitan dengan teknis perhitungan PPh Pasal 21 bagi ASN yang menggunakan alat hitung yang sudah disediakan. Narasumber pun memberikan penjelasan atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh peserta yang hadir.
Pada akhir acara, Kepala KP2KP Fakfak menyampaikan bahwa tim dari KP2KP Fakfak siap untuk melakukan asistensi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan pemadanan NIK menjadi NPWP bagi ASN di lingkungan Kabupaten Fakfak. “Pelaksanaan asistensi akan dilakukan mulai minggu depan sesuai dengan permintaan yang diajukan oleh setiap OPD di lingkungan Kabupaten Fakfak,” pungkas Dion.
Pewarta: Gede Dion Syailendra |
Kontributor Foto: Yehezkiel Victor Saud |
Editor: Bayu Kristianto |
- 24 views