Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Mulyorejo menyelenggarakan sosialisasi pemadanan data wajib pajak sebagai implementasi program Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bersamaan dengan kegiatan pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 21 Bagi Wajib Pajak Pemberi Kerja. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 60 pemberi kerja yang memiliki jumlah karyawan besar seperti PT KAI dan PT PAL Indonesia, bertempat di Aula KPP Pratama Surabaya Mulyorejo (Kamis, 19/1).

Kepala KPP Pratama Surabaya Mulyorejo Wahyu Elvi Nurcahyani dalam sambutannya mengingatkan agar pemutakhiran NIK menjadi NPWP sedini mungkin dilakukan agar lebih lancar mengakses akun DJPOnline, dan mengingatkan para pemberi kerja untuk segera menerbitkan bukti potong PPh Pasal 21 bagi karyawan sebagai data pelaporan pajak di Tahun 2023.

Fungsional Penyuluh Pajak dalam paparannya menyampaikan pemadanan NIK menjadi NPWP diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-112/PMK.03/2022 dimana Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia mulai menggunakan NIK sebagai NPWP sejak 14 Juli 2022 melalui laman djponline.  

Bagi wajib pajak yang ingin memperoleh pelayanan perpajakan akan dilakukan pemutakhiran terlebih dahulu dengan melakukan validasi data utama wajib pajak berupa NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, data KLU, data unit keluarga, alamat surat elektronik, nomor telepon seluler, dan data lainnya.

NPWP dengan 15 digit masih tetap akan digunakan sampai dengan 31 Desember 2023 sebagai masa peralihan serta akan dilaksanakan penggabungan NIK dan NPWP untuk melakukan proses layanan administrasi mulai 1 Januari 2024. NIK yang sudah berstatus “data valid” sudah berfungsi sebagai NPWP sedangkan yang belum valid akan dilakukan permintaan klarifikasi lebih lanjut terlebih dahulu.

Pada kempatan yang sama narasumber sosialisasi ini juga menyampaikan kewajiban pemberi kerja menerbitkan bukti potong sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 untuk paling lama satu bulan setelah tahun kalender berakhir, pemberi kerja telah diwajibkan untuk memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 pada pegawai tetap ataupun penerima pensiun berkala.

Apapun bentuk usahanya, selama pemberi kerja tersebut memiliki karyawan, wajib bagi mereka menerbitkan bukti potong sebagai bukti telah menyetorkan PPh Pasal 21 seluruh karyawannya ke kas negara. Tidak hanya itu, bukti potong juga memberikan informasi seluruh penghasilan yang diterima oleh karyawan dalam satu tahun pajak beserta dengan potongan dan pengurang penghasilan dalam setahun.

 

Pewarta: Oji Saeroji
Kontributor Foto: Lutfi
Editor: Fahmi Syuhada