Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Lasusua melakukan edukasi terkait Pemutakhiran Data Mandiri untuk Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada Bendaharawan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kolaka Utara di Ruang Penyuluhan KP2KP Lasusua (Rabu, 18/01).

Pada kesempatan tersebut, Kepala KP2KP Lasusua Sugiarto Aswad memberikan pembukaan terkait pentingnya melakukan pemutakhiran data mandiri. "Pemutakhiran Data Mandiri wajib dilakukan agar PNS di Kolaka Utara dapat mengakses layanan perpajakan," ujar Sugiarto. Selain memberikan edukasi terkait pemutakhiran data mandiri, bendaharawan juga memperoleh edukasi terkait pelaporan SPT Tahunan. Pelaksanaan edukasi dilakukan secara tatap muka agar bendaharawan dapat mempraktekan secara langsung pemutakhiran data mandiri dan pelaporan SPT Tahunan.

Sugiarto berharap dengan diadakannya kegiatan edukasi ini, PNS di wilayah Kolaka Utara dapat melakukan Pemadanan NIK secara mandiri dan meningkatkan kepatuhan kewajban perpajakan di wilayah Kolaka Utara.

Pewarta: Yunus Oktavian 
Kontributor Foto: Yunus Oktavian
Editor: Letna Helma Lantika Wisda