Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) melakukan sosialisasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diikuti oleh pegawai Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan di Kantor Kejari, Kota Balikpapan (Jumat, 20/1).
Kegiatan sosialiasi ini disambut oleh perwakilan Kantor Kejari Balikpapan Yuliansyah dan materi sosialisasi dipaparkan oleh dua Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kaltimtara Agus Sugianto dan Marlyn Pricillia Laluyan.
“Seluruh NPWP dengan format lama masih bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023, namun per 1 Januari 2024 seluruh layanan pajak sudah menggunakan NPWP dengan format baru,” tutur Agus.
Setelah sesi tanya jawab, penyuluh pajak Kanwil DJP Kaltimtara melakukan asistensi secara langsung kepada peserta untuk melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP terutama bagi peserta yang mengalami kendala dalam melakukan prosesnya.
Pewarta: Arrin Zatiky |
Kontributor Foto: Yudha Putra Pratama |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 8 views