Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tilamuta mengadakan Kelas Pajak Tata Cara Pengisian dan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 (Kamis, 26/1). Bertempat di Aula Kantor Pajak Tilamuta, kegiatan ini dibuka oleh Penyuluh Pajak Tilamuta Arif Indarto sekaligus pemateri yang menjelaskan mengenai materi Kelas Pajak tersebut.
“Ada beberapa data atau dokumen yang perlu dipersiapkan untuk memudahkan Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi. Pertama, dokumen Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan dari pemberi kerja, baik dari instansi pemerintah untuk bukti potong 1721-A2 maupun selain dari Instansi Pemerintah untuk bukti potong 1721-A1. Kedua, daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan sebagaimana tercantum dalam Kartu Keluarga, selanjutnya daftar harta dan daftar utang,“ jelas Arif mengawali materi.
Arif juga menjelaskan jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang dapat dipilih untuk pelaporan melalui DJP Online. “Ada dua jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk melaporkan penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, yaitu SPT Tahunan 1770 S untuk penghasilan di atas Rp60 Juta setahun dan SPT Tahunan 1770 SS untuk penghasilan di bawah Rp60 Juta setahun,” imbuh Arif. Arif kemudian melanjutkan dengan menjelaskan bagaimana melakukan pelaporan SPT Tahunan. Dimulai dari mendaftarkan akun di DJP Online, mengisi identitas diri, penghasilan yang diperoleh, sampai dengan menerima Bukti Pelaporan SPT Tahunan.
Kegiatan Kelas Pajak ini berjalan dengan baik disertakan dengan keaktifan para wajib pajak dalam mengikuti kegiatan ini.
Pewarta: Elrandi Gunarsya |
Kontributor Foto: Elrandi Gunasya |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 11 views