
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau melaksanakan asistensi e-Filing sekaligus edukasi perpajakan kepada 25 Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Lingkungan Hidup Malinau yang berlokasi di Jalan Raja Pandita, Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Selasa, 17/1).
Kegiatan yang berlangsung selama dua jam tersebut dimulai pada pukul 09.00 waktu setempat dan dilaksanakan oleh Meilano Dwi Ardiyanto serta Romualdo. S selaku pelaksana KP2KP Malinau, Kartini Ayu Lestari, dan Lahi
Dalam kegiatan ini, tim KP2KP Malinau telah melakukan pendataan sebelumnya kepada setiap kantor dinas daerah Kabupaten Malinau bagi Wajib Pajak ASN yang belum melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kegiatan ini akan secara rutin dilaksanakan sampai dengan batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, yakni 31 Maret 2023 nanti.
“Tim KP2KP Malinau tidak hanya membantu dalam pelaporan SPT Tahunan, namun juga memberikan edukasi perpajakan secara singkat kepada wajib pajak mengenai hak dan kewajibannya. Salah satunya tentang batas waktu pelaporan yakni tanggal 31 Maret dan konsekuensi apabila tidak melakukan pelaporan pajak NPWP dapat berstatus non-efektif dan dapat dikenakan sanksi administrasi,” jelas Lano.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, tim KP2KP Malinau juga berharap dapat meningkatkan kesadaran perpajakan setiap orang pribadi dan juga badan mengenai kewajiban perpajakannya. Selain itu, dengan diselenggarakan asistensi e-Filing secara rutin dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Malinau untuk tahun pajak 2022. Dalam kesempatan ini tim KP2KP Malinau tak lupa mengedukasikan pemadanan NIK menjadi NPWP.
Pewarta: Meilano Dwi Ardiyanto |
Kontributor Foto: Asnan Anwari |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 9 views