Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Namlea melakukan kegiatan sosialisasi Pemadanan NIK-NPWP dan Pelaporan SPT Tahunan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Buru, Maluku (Selasa, 24/1).

Pada sosialisasi kali ini, para ASN diberikan materi terkait cara pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara benar, lengkap dan jelas sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Para ASN juga diimbau untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP di profil djponline mengingat 1 Januari 2024, NPWP lama 15 digit sudah tidak berlaku lagi dan diganti dengan penggunaan NIK sebagai NPWP baru 16 digit. “Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP),” jelas Kepala KP2KP Namlea Syarifudin selaku narasumber.

Dalam kesempatan yang sama, Christian Harry Soplantila selaku Kepala Kantor BPS Kabupaten Buru menyambut baik sosialisasi yang diberikan kepada para pegawai BPS. “Saya berharap para pegawai dapat segera melakukan pemadanan NIK-NPWP dan melaporkan SPT Tahunannya,” ujar Christian.

Para ASN yang mengikuti kegiatan tersebut langsung melakukan pemadanan NIK-NPWP melalui smartphone masing-masing dengan dipandu oleh tim penyuluh KP2KP Namlea yang hadir dalam sosialisasi tersebut. “Sedangkan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh akan dilakukan kemudian setelah mendapatkan bukti potong 1721-A2 dari bendahara,” jelas Christian.

Setelah pemaparan materi selesai, Syarifudin menyampaikan ucapan terima kasih atas kesempatan yang telah diberikan oleh BPS untuk melaksanakan sosialisasi. Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan penyerahan cendera mata oleh Kepala KP2KP Namlea kepada Kepala BPS Kabupaten Buru foto bersama tim penyuluh KP2KP Namlea dan seluruh peserta sosialisasi.

 

Pewarta:Ferdinand David Melatunan
Kontributor Foto:T. Ryeza Putra Anugrah
Editor: Bayu Kristianto