
Menindaklanjuti data dari Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lainnya (ILAP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menugaskan sejumlah account representative untuk melakukan analisis atas laporan keuangan dan kunjungan ke tempat usaha Wajib Pajak (WP) yang bergerak dibidang usaha perdagangan besar. Kunjungan dilakukan di suatu supermarket yang berlokasi di Jalan Kediri Kabupaten Badung (Rabu, 18/1).
Dalam kunjungan tersebut, salah satu AR KPP Madya Denpasar Mohamad Hilmi Rahmala Hidayat menjelaskan bahwa data ILAP yang ada dalam sistem perpajakan merupakan salah satu sumber informasi dalam analisis kewajiban perpajakan dari WP. Hilmi Rahmala menambahkan dari analisis yang dilakukan maka perlu dilakukan klarifikasi kepada WP baik melalui surat himbauan maupun melalui kunjungan.
Saat kunjungan, perwakilan WP melakukan klarifikasi mengenai data dimaksud dan dijelaskan bagaimana pencatatan dalam laporan keuangan. Selain itu, dijelaskan juga beberapa hal yang belum sesuai ketentuan perpajakan akan segera ditanggapi secara tertulis.
Melalui klarifikasi dan kunjungan yang dilakukan, Hilmi Rahmala menyampaikan harapan kepada WP terkait data ILAP mengingat data tersebut tentu akan disandingkan dengan laporan keuangan. Hilmi Rahmala menegaskan bahwa jika terdapat pemenuhan kewajiban yang belum sesuai maka WP perlu segera memberikan tanggapan dan pemenuhan kewajiban perpajakan agar tidak terbebani dengan sanksi yang berat.
Pewarta: I Gede Suryantara |
Kontributor Foto: I Gede Suryantara |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
- 14 views