Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot melakukan kunjungan ke wajib pajak dalam rangka verifikasi lapangan atas permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Desa Keresik Bura RT. 014, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kamis, 19/1).

“Wajib pajak yang kami kunjungi dalam rangka verifikasi lapangan atas permohonan aktivasi akun PKP adalah Commanditaire Vennootschap (CV) yang bergerak di bidang penjualan Tandan Buah Segar (TBS) sawit,” ungkap Ahmad Choirul Firmansyah, pegawai KP2KP Tanah Grogot.

Dalam kunjungan tersebut, Tim KP2KP Tanah Grogot melaksanakan wawancara singkat dengan wajib pajak dan menyampaikan bahwa verifikasi lapangan merupakan prosedur standar dalam layanan kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan pengukuhan sebagai PKP. Selain untuk memastikan kesesuaian data yang diajukan wajib pajak, tujuan verifikasi lapangan adalah dalam rangka memberikan edukasi terhadap wajib pajak bersangkutan mengenai hak dan kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan sebagai PKP.

“Perlu diketahui bahwa ada beberapa kewajiban perpajakan sebagai PKP, yaitu memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang, pembuatan faktur pajak, menyetorkan, dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN,” jelas pegawai KP2KP Tanah Grogot Firdan Mukhtar Wahdah.

Dalam kesempatan tersebut, wajib pajak akan berusaha melaksanakan kewajiban perpajakannya sebagai PKP dengan baik dan mengharapkan bantuan dari KP2KP Tanah Grogot apabila menemui kendala dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Pewarta: Ahmad Choirul Firmansyah
Kontributor Foto: Ahmad Choirul Firmansyah
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji