
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli melaksanakan verifikasi lapangan kepada wajib pajak di Baolan, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah (Senin, 2/1). Verifikasi lapangan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah diajukan oleh wajib pajak sebelumnya.
PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 dan perubahannya.
Tidak hanya memeriksa kebenaran data wajib pajak, petugas KPP Pratama Tolitoli juga melakukan edukasi hak dan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak yang telah mengajukan PKP. Verifikasi lapangan ini dilakukan sekaligus untuk mengumpulkan data lapangan sebagai data potensi perpajakan.
“Wajib Pajak PKP memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak, memungut PPN, menyetorkan PPN yang dipungutnya, serta melaporkannya dalam SPT Masa PPN setiap bulan,” terang Petugas KPP Pratama Tolitoli Ananda Putra Sunandar kepada wajib pajak yang dikunjungi.
Nanda juga menyampaikan bahwa apabila wajib pajak PKP tidak melaksanakan kewajiban perpajakan terkait pengukuhan PKP yang telah diterimanya, maka akan berdampak pada terbitnya sanksi administrasi. Untuk itu, Nanda mengingatkan kepada wajib pajak agar memahami dan mematuhi segala ketentuan perpajakan yang timbul setelah wajib pajak dikukuhkan menjadi PKP.
Pewarta: Mohammad Syarief Nur Maulana |
Kontributor Foto: Ananda Putra Sunandar |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 12 views