Pengurus Karang Taruna Kecamatan Palabuhanratu datang untuk melakukan konsultasi tentang cara penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) atas kegiatan ke Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu Jalan Bhayangkara KM 1, Citepus, Kabupaten Sukabumi (Selasa, 3/1).

“Kami telah menyelenggarakan beberapa kegiatan di Desember 2022 kemarin. Ada acara bakti sosial dan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Karang Taruna, “ujar wajib pajak. Atas kegiatan tersebut Wajib Pajak (WP) mencatat beberapa transaksi pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa beserta penghitungan pajaknya.

Petugas Pajak Yati Agustriani memeriksa dan meneliti catatan transaksi tersebut kemudian mengoreksi beberapa transaksi yang penghitungan pajaknya kurang tepat. Diantaranya penghitungan PPh Pasal 23 atas jasa sewa sound system kepada penyewa yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“PPh Pasal 23 atas jasa sewa dikenakan tarif 2 persen apabila penyewa ber-NPWP, atau 4 persen apabila penyewa tidak ber-NPWP, ”ujar Yati.

Selain jasa sewa, Yati mengoreksi pengenaan tarif pajak atas honor narasumber kegiatan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II. “Honor narasumber PNS golongan II harusnya dikenakan tarif 0 (nol) persen. Tarif 5 Persen itu untuk PNS golongan III “ jelas Yati.

Setelah semua transaksi dikoreksi, wajib pajak meminta dibuatkan kode billing untuk pembayaran pajaknya.

 

Pewarta: Ahmad Rifai
Kontributor Foto: Ahmad Rifai
Editor: Sintayawati Wisnigraha