Penyuluh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai Kevin Timoti Payosa Ginting melakukan kunjungan kerja ke Inspektorat Kabupaten Natuna di Bukit Arai, Natuna, Kepulauan Riau (Rabu, 7/12). Kunjungan dilakukan untuk mengedukasi Bendahara Inspektorat Natuna tentang pembuatan bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 formulir 1721-A2.

Formulir 1721-A2 adalah bukti pemotongan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Anggota Polisi Republik Indonesia (Polri)/pejabat negara/pensiunannya. Formulir 1721-A2 nantinya akan digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadinya.

Selain memberi edukasi pembuatan bukti pemotongan PPh formulir 1721-A2, Kevin, melalui Bendahara Inspektorat Natuna, juga mengimbau agar seluruh wajib pajak yang bekerja di Inspektorat Natuna menyampaikan SPT Tahunan PPh tidak melewati tanggal 31 Maret 2023 untuk tahun pajak 2022 sebagai bentuk kepatuhan, juga agar terhindar dari sanksi denda keterlambatan pelaporan.

Pewarta: Raffi Alhadi
Kontributor Foto: Kevin Timoti Payosa Ginting
Editor: Bonita