
Sebanyak 60 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki kegiatan usaha di wilayah Kecamatan Andir, Cicendo, Sukajadi, dan Sukasari Kota Bandung menghadiri kegiatan Business Development Services (BDS) yang digelar oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Bojonagara di Harris Hotel & Conventions Ciumbuleuit, Kota Bandung (Selasa, 6/12).
“BDS adalah salah satu strategi pembinaan dan pengawasan kepada Wajib Pajak UMKM dalam membina dan mendorong pengembangan usahanya secara berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, keterikatan, dan kepatuhan terhadap pajak. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pelaku UMKM semakin bertumbuh, bangkit dan berkembang sehingga dapat berkontribusi besar terhadap pemulihan ekonomi Indonesia,” ujar Kepala KPP Pratama Bandung Bojonagara Sony Sujati dalam sambutannya di awal acara.
Kegiatan BDS kali ini mengusung tema “UMKM Bangkit, Ekonomi Pulih”, dengan Perry Tristianto Tedja dan Ani Andriyani yang merupakan pengusaha sukses sebagai narasumber.
Ani membagikan success storynya kepada para pelaku UMKM yang hadir, “Saya terbiasa dengan penolakan. Saya tidak pernah merasa takut ditolak, sebaliknya saya menjadikan itu sebagai semangat untuk terus memperbaiki kekurangan dari produk saya agar lebih sempurna dan diterima pasar.”
Terbukti dengan memberikan yang terbaik untuk pelanggan, usaha milik Ani yakni Dimsum Inmons telah meraih dua penghargaan dari Grabfood dengan kategori Juara Kuliner di Bandung dan performa terbaik.
Selanjutnya Perry memberikan kiat-kiat untuk menjadi pengusaha yang sukses. Mulai dari menciptakan pasar, memahami permintaan pasar, membuat produk yang mempunyai nilai sentimental, memilih target pasar, hingga cara pengemasan dan pemasaran produk. Perry menilai bahwa UMKM mampu menopang perekonomian negara.
“Banyak perusahaan besar yang akhirnya gulung tikar saat dilanda pandemi, namun UMKM tetap bertahan. Ketika dihadapkan dengan resesi, perusahaan besar mungkin akan mengalami masa sulit, namun UMKM akan menjadi penyelamat jika kehadirannya dapat dimaksimalkan,” tuturnya.
Penyuluh Pajak Aris Kurniawan di sesi berikutnya membahas aturan-aturan dasar perpajakan untuk UMKM dan ditutup dengan sesi tanya jawab. “Peraturan terbaru yang berlaku sejak 1 April 2022 hadir untuk UMKM. Bagi UMKM yang mempunyai omzet di bawah Rp 500 juta tidak kena pajak,” ungkap Aris.
“Hal ini dilakukan terkait program pemerintah untuk mendukung UMKM agar dapat lebih maju dan berkembang,” imbuhnya.
“Kegiatannya keren, sangat menginspirasi. Saya sebagai pemilik usaha pun menjadi sadar pentingnya untuk selalu up to date dengan aturan-aturan perpajakan yang terbaru,” komentar Elva, salah satu peserta BDS.
Pewarta: Imara Nurul Anisa |
Kontributor Foto: Aditya Novian Pratama dan Amar Mahruf Sukarno Putra |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 68 views