
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon, Kota Cilegon (Rabu, 7/12). Kunjungan kerja dilakukan oleh Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal Jarot Sugistoro dan Koordinator Fungsional Penyuluh Pajak Mawan Triantana mewakili Kepala KPP Pratama Cilegon. Kunjungan tersebut disambut oleh Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Syefullah dan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Profil Kependudukan Era Yusnita.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antar sesama instansi pemerintah, terutama Disdukcapil, guna mendukung implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. “Implementasi penggunaan NIK menjadi NPWP tersebut mulai berlaku sejak 14 Juli 2022. NPWP Orang Pribadi dengan format 15 digit dapat digunakan dalam layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain sampai dengan tanggal 31 Desember 2023,” jelas Mawan.
Syefullah mengucapkan terimakasih atas kunjungan dari KPP Pratama Cilegon dan akan menghimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Disdukcapil untuk melakukan pemutakhiran data NIK sebagai tindak lanjut pelaksanaan implementasi NIK menjadi NPWP. “Kami siap mendukung pelaksanaan implementasi NIK dan NPWP dan bersinergi untuk mengedukasi masyarakat Kota Cilegon terkait hal tersebut,” ujar Syefullah.
Pewarta: Fildzah Widya Ghufrani |
Kontributor Foto: Jarot Sugistoro |
Editor: Ida R. Laila |
- 14 views