Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir melakukan penyitaan atas aset Wajib Pajak Penunggak Pajak di Kota Samarinda (Rabu, 23/11). KPP Pratama Samarinda Ilir bekerja sama dengan Kelurahan Sungai Pinang Luar karena Wajib Pajak tersebut beralamat di wilayah Sungai Pinang Luar untuk mengkonfirmasi keberadaannya.

Kegiatan penyitaan ini dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara Muhammad Nur Faishal beserta Rudy Suhartono selaku Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Samarinda Ilir. Dalam kesempatan ini, JSPN berkoordinasi dengan Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat Sungai Pinang Luar Anariwati mewakili Lurah Sungai Pinang Luar yang sedang menghadiri rapat.

Penyitaan ini dilaksanakan karena wajib pajak yang menunggak pajak tersebut tidak melunasi utang pajaknya. Bahkan, penanggung pajak dari wajib pajak tersebut tidak dapat dihubungi dan ditemukan di alamat yang terdaftar sehingga diperlukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

“Tindakan ini dilakukan setelah upaya penagihan persuasif tidak membuahkan hasil sehingga perlu dilakukan tindak lanjut penagihan aktif dengan penyitaan aset rekening Wajib Pajak yang sebelumnya sudah dilakukan blokir,” ujar Rudy.

Rudy menambahkan, sesuai ketentuan, jika wajib pajak bersangkutan tidak melunasi utang pajaknya dalam 14 (empat belas) hari setelah pelaksanaan sita, maka atas aset berupa rekening yang telah disita dapat dilakukan pemindahbukuan ke kas negara.

Selain sebagai upaya mengamankan piutang pajak, tindakan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para Wajib Pajak Penunggak Pajak untuk melunasi kewajiban perpajakannya.

Pewarta: Muhammad Nur Faishal
Kontributor Foto: Dwi Aziz Nugroho
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji