Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuni memberikan layanan konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak Badan yaitu PT. Sirdabro Multi Media di Tempat Layanan Terpadu (TPT) KP2KP Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni (Selasa, 22/11). Wajib Pajak diwakili oleh salah satu pengurusnya atas nama Wawan Gunawan untuk berkonsultasi mengenai kewajiban perpajakan Wajib Pajak Badan sekaligus akan mengajukan permohonan KSWP untuk digunakan dalam tender atau proyek.

Pada kesempatan itu, wajib pajak mengaku masih awam masalah pajak. “Kami baru pertama ini akan melaksanakan kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak Badan,” ujar Wawan. Petugas di TPT akhirnya melakukan penelitian atas identitas wajib pajak dan diperoleh informasi bahwa wajib pajak merupakan Wajib Pajak Non PKP dan terdaftar tahun 2021 namun belum pernah menyampaikan SPT baik SPT Tahunan maupun SPT Masa. Di samping itu wajib pajak belum memiliki tunggakan pajak.

Berdasarkan informasi tersebut dijelaskan kepada wajib pajak bahwa untuk mendapatkan KSWP harus menyampaikan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2021 dan wajib pajak tidak memiliki tunggakan pajak, Agar SPT Tahunan tersebut dapat diselesaikan, petugas sekaligus membantu pembuatan e FIN, aktivasi e FIN, login di laman djponline hingga membantu cara pembuatan laporan keuangan dan terakhir dibantu sampai mendapatkan Bukti Penerimaan elektronik (BPE) SPT Tahunan.

Merasa terbantu dan terkesan dengan pelayanan dari petugas KP2KP Bintuni, wajib pajak yang ternyata bergerak di bidang peliputan berita atau media berita online lokal di Kabupaten Teluk Bintuni akan membantu KP2KP Bintuni meliput kegiatan pelayanan ini di media berita online milik wajib pajak (indikatorpapua.com). “Agar masyarakat dan wajib pajak di Kabupaten Teluk Bintuni mengetahui tugas dan fungsi KP2KP Bintuni, sehingga masyarakat dan wajib pajak sadar dan taat pajak,” pungkas Wawan di akhir konsultasi perpajakan.

 

Pewarta : Mochamad Rukin
Kontributor Foto: : Aldo
Editor::Bayu Kristianto