
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara kembali mengadakan Sudut Ngopi 215: NIK (Nomor Induk Kependudukan) menjadi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) melalui live Instagram @pajakbatamutara di Batam, Kepulauan Riau (Kamis, 17/11). Sesi kali ini dipandu oleh Landung Wicaksana, dengan narasumber Penyuluh Pajak Merita Katrina Sari.
Pada sesi bincang sore itu, Merita menyampaikan bahwa salah satu inovasi yang dicanangkan oleh Kementerian Keuangan untuk meningkatkan pelayanan adalah penerapan NIK menjadi NPWP mulai 1 Januari 2024.
Inovasi ini diterapkan sebagai penerapan Single Identity Number (SIN) yang dapat memudahkan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk mendapatkan layanan perpajakan karena tidak perlu menyimpan nomor identitas tambahan khusus layanan perpajakan sehingga layanan administrasi perpajakan menjadi lebih efisien. Meskipun begitu, tidak semua penduduk yang memiliki NIK otomatis menjadi wajib pajak. “Peraturan terbaru ini tidak serta merta menjadikan seluruh penduduk menjadi wajib pajak. Ketentuannya masih sama, ada syarat subjektif dan objektif yang harus dipenuhi untuk menjadi wajib pajak,” ujar Merita.
Penerapan NIK menjadi NPWP tidak dilakukan secara otomatis. Wajib pajak tetap perlu melakukan validasi/pemutahiran data secara online melalui djponline. NPWP yang sudah dimiliki wajib pajak sekarang tetap dapat digunakan hingga 31 Desember 2023. Mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan perpajakan akan menggunakan NIK sebagai nomor identitas secara efektif.
Sesi live instagram ini diadakan sebagai salah satu rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara rutin oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Batam Utara untuk mengedukasi wajib pajak terkait peraturan perpajakan terbaru maupun isu-isu perpajakan lainnya.
Pewarta: Novera Bintari |
Kontributor Foto: Ribka Linda Novyani |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 7 views