Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara menggelar live Instagram melalui akun @pajakbatamutara membahas implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Batam, Kepulauan Riau (Selasa, 1/11). Acara kali ini dipandu oleh Risma Putri Ardhana, dengan Ribka Linda Novyani sebagai narasumber.
Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Batam Utara gencar mengimbau wajib pajak agar segera melaksanakan pemutahiran data/validasi NIK secara mandiri melalui akun djponline agar NIK dapat digunakan untuk NPWP. Implementasi NIP sebagai NPWP ini akan berlaku penuh pada tanggal 1 Januari 2024.
Salah satu tujuan penggunaan NIK sebagai NPWP adalah mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.
Pewarta: Novera Bintari |
Kontributor Foto: Andhika Saputra |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 13 views