
Perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I melakukan kunjungan ke Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) dan Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Rembang (Selasa, 15/11).
Kunjungan ke BPPKAD Kabupaten Rembang ini ditemui langsung oleh Kepala Bidang Penagihan, Keberatan dan Pelaporan Eko Yuniarso serta Kepala Bidang Perencanaan dan Pendaftaran Kuswandi beserta staf.
Kepala Seksi Bimbingan Pendaftaran Kanwil DJP Jawa Tengah I Tulus Danaarta menyampaikan maksud kedatangan yaitu menginformasikan lebih awal perluasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah (Pemda). Tulus juga menjelaskan tentang ruang lingkup kegiatan yang akan dilakukan dalam PKS Tripartit diantaranya pertukaran data, pembangunan basis data perpajakan dan sosialisasi serta pengawasan bersama untuk wajib pajak yang potensial.
Eko menyambut baik rencana pelaksanaan PKS Tripartit di Kabupaten Rembang. Ia mengharapkan agar PKS Tripartit bisa diselenggarakan di awal tahun sehingga pemungutan pajak daerah bisa dilaksanakan lebih cepat dan optimal.
Kepala Seksi Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Dyah Sri Rejeki menyampaikan bahwa lini masa pelaksanaan PKS sudah terjadwal termasuk lini masa periode permintaan data dari Pemda ke Kementrian Keuangan yang dilaksanakan 2 kali setahun pada tanggal 30 April dan 30 Oktober setelah Perjanjian Kerja Sama ditandatangani.
Selanjutnya, perwakilan dari Kanwil DJP Jawa Tengah I menuju ke Bagian Pemerintahan Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang dan bertemu dengan Kepala Sub Bagian Koordinator Kerjasama dan Otonomi Daerah Dedi Setiawan.
Dedy menjelaskan bahwa Pemda Kabupaten Rembang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2022 dalam menggunakan format tata naskah kerja sama. “Karena kerja sama dilakukan dengan pemerintah pusat, maka dibuat terlebih Nota Kesepakatan, turunannya baru dibuat PKS,” ujarnya.
Meskipun demikian, Edy menuturkan apabila memang harus menggunakan format PKS maka akan disampaikan terlebih dahulu kepada pimpinan untuk mencari solusi terbaik.
Pewarta: Alvin Alucio Iraka |
Kontributor Foto: Alvin Alucio Iraka |
Editor:Dyah Sri Rejeki |
- 11 views