Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II memenuhi undangan Badan Pendapatan Daerah Kota Surakarta untuk menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi pajak bagi restoran di Paragon Solo Hotel & Recidences (Selasa, 15/11).  Dihadapan 130 peserta pelaku usaha restoran, Timon Pieter selaku Fungsional Penyuluh Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Tengah II membawakan materi terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

“Yang perlu dipahami pelaku usaha adalah tidak akan dikenai secara dobel. Sebetulnya yang dikenai pajak itu konsumennya, bukan pelaku usahanya,” jelas Timon. Kegiatan ini merupakan sinergi pemerintah pusat dan daerah untuk mewujudkan wajib pajak restoran yang dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan baik, benar, dan tepat waktu sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

 

Pewarta: Maya Alfiandari
Kontributor Foto: Bappenda Kota Surakarta
Editor: Waruno Suryohadi, Syarifah S. R.